Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo

Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo - Hallo sahabat FACEBLOGGER, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Cara Daftar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo
link : Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo

Baca juga


Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo

Pemkab Kediri memperkenalkan aplikasi elektronik tindakan langsung (e-Tilang) yang terintegrasi dengan layanan multiplatform Jangka Joyoboyo. Jangka joyoboyo adalah layanan berbasis Android yang mencakup E-Tilang, Pemadam kebakaran, rumah sakit, Pengaduan, SIM, SKCK dan masih banyak lagi layanan yang dikembangkan oleh Polres Kediri bersama dengan Pemkab Kediri.

Salah satu layanan aplikasi e-Tilang adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman. Aplikasi e-Tilang yang tergabung dalam layanan terpadu Jangka Joyoboyo sebuah layanan aplikasi multiplatform yang menghubungkan masyarakat dengan call center Polres Kediri, diharapkan bisa membuat Kediri menjadi kabupaten yang selangkah lebih dekat menuju status Kota Pintar (Smart City).

Sistem aplikasi ini adalah ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan tanda bukti surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile

Pelanggar lalulintas langsung bisa membayar denda melalui jaringan Internet banking BRI tanpa melalui lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.

Diharapkan oleh Kapolres Kediri, AKBP Akhmad Yusep Gunawan  bahwa   aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar (pungli) oleh petugas dilapangan.

Untuk bisa memanfaatkan semua layanan terutama oleh masyarakat yang berdomisili di Kediri dan sekitarnya, berikut adalah caranya :

1. Download aplikasinya langsung melalui Playstore dengan nama JANGKA JOYOBOYO atau bisa DISINI
2. Lengkapi Form registrasinya dengan mengisikan Nama, Alamat, Nomor Ponsel dan lain lain
3.Langsung menuju dashboard Jangka kediri dan pilih Aplikasi E-Tilang


4. Jika ingin membayar denda tilang perhatikan syarat dan ketentuannya baik baik secara lengkap berikut ini :
  1. Petugas polri menghentikan kendaraan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan senyum, sapa dan salam anggota memberitahu pelanggaran yang telah dilakukan.
  2. Setelah masyarakat (pelanggar lalulintas) mengakui kesalahannya, petugas polri memberikan penjelasan singkat tetapi lengkap, sehingga masyarakat mengerti dan menerima tindakan dari penyidik terutama menentukan pilihan yang akan ditempuh oleh pelanggar dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas antara lain :
    1. Dengan menghadiri sidang sendiri ke Pengadilan Negeri kab. Kediri; atau
    2. Membayar titipan denda tilang BRI melalui layanan aplikasi Elektronik Tilang (e-Tilang).
  3. Setelah pelanggar menentukan pilihan menggunakan layanan aplikasi Elektronik Tilang (e-Tilang), petugas penindak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan blangko tilang dengan memberikan lembar biru titipan BRI dengan mencantumkan pasal, denda maksimal sesuai dengan UULLAJ dan menyita barang bukti STNK atau SIM;
  4. Ketentuan masyarakat menggunakan layanan aplikasi Elektronik Tilang adalah sebagai berikut:
  5. Harus memiliki layanan aplikasi Eletronik Tilang (e-Tilang);
  6. Harus memiliki Nomor Rekening BRI;
  7. Harus melaksanakan registrasi SMS Banking BRI ke BRI setempat untuk mendapatkan PIN sebelum menggunakan layanan e-Tilang;
  8. Tidak semua pasal yang dilanggar bisa menggunakan layanan Elektronik Tilang. Yang tidak bisa menggunakan layanan Elektronik Tilang (e-Tilang) antara lain:
    • Masyarakat melanggar lalulintas pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a [Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri)
    • Masyarakat melanggar lalulintas pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) [tidak dapat menunjukkan SIM {Surat izin Mengemudi} yang sah]
    • Masyarakat melanggar lalulintas pasal 297 jo pasal 115 huruf B [Berbalapan dengan kendaraan lain dijalan]
    • Masyarakat melanggar lalulintas pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) [Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi dalam mengemudi di jalan]
  9. Petugas penindak melakukan melaksanakan input data pelanggar pada aplikasi Eletronik Tilang petugas penindak dengan menginput NAMA; NOMOR RESI TILANG; ALAMAT DAN PASAL YANG DILANGGAR;
  10. Setelah petugas penindak menginput Data pelanggar, Pelanggar melakukan input data antara lain: NOMOR RESI
  11. Setelah menginput data akan tampil pada layanan aplikasi e-Tilang pelanggar NAMA; NOMOR RESI TILANG; ALAMAT DAN PASAL YANG DILANGGAR dan Nominal Denda Yang harus dibayar;
  12. Pelanggar melakukan transaksi pembayaran titipan denda tilang BRI melalui E-Tilang secara online dengan pembayaran denda maksimal sesuai dengan pasal yang tertera dan Titipan denda tilang BRI yang telah dibayar akan masuk pada Rekening Giro I e-Tilang;
  13. Setelah melakukan transaksi pembayaran denda tilang, pelanggar bisa menunjukkan bukti transaksi kepada petugas penindak untuk mengambil barang bukti.
  14. Petugas mengirimkan slip tilang warna biru ke Pengadilan Negeri Kab. Kediri sesuai dengan waktu/tanggal sidang Pengadilan Negeri Kab. kediri.
  15. Setelah pelaksanaan sidang dan diputuskan, Dalam hal putusan Pengaadilan Negeri. Kab. Kediri menetapkan pidana denda dan biaya perkara lebih kecil daripada denda yang dititipkan, maka sisa uang denda harus diberitahukan dan dikembalikan kepada pelanggar.
  16. Untuk denda dan biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri kab. Kediri akan masuk pada Rekening Giro II e-Tilang untuk disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak oleh Kejaksaan Negeri kab. Kediri.
  17. Sisa uang denda yang akan dikembalikan dimasukan pada Rekening Giro III e-Tilang untuk dikembalikan kepada Rekening pelanggar melalui BRI dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan pembayaran dari Kejaksaan Negeri Kab. Kediri.
 Sumber : satlantasreskediri.wordpress.com


Demikianlah Artikel Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo

Sekianlah artikel Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Bayar Tilang Di E-Tilang Pemkab Kediri Melalui Aplikasi Jangka Joyoboyo dengan alamat link https://robby-novianto.blogspot.com/2017/03/cara-bayar-tilang-di-e-tilang-pemkab.html

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »