Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online - Hallo sahabat FACEBLOGGER, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat SKCK Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Cara Daftar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat SKCK Online
link : Cara Membuat SKCK Online

Baca juga


Cara Membuat SKCK Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dulu disebut SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) adalah surat sangat dibutuhkan oleh publik untuk keperluaan lamaran kerja atau untuk keperluan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Surat tersebut berisi keterangan bahwa yang bersangkutan adalah clean, tidak pernah tersangkut perkara dengan kepolisian atau pernah dicatat oleh kepolisian sebagai pelaku kriminal atau tindakan melawan hukum lainnya yang tercatat oleh polisi. Biasanya bukti tersebut dilampirkan untuk meyakinkan perusahaan bahwa pelamar adalah orang baik baik.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.



Melihat pentingnya hal tersebut, Kapolri Bapak Tito Karnavian membuat terobosan dengan memberikan layanan SKCK secara online. Berikut adalah caranya :

1. Lengkapi persyaratan pengurusan SKCK diantaranya :
  • Fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga. 
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.  
  • KITAS / KITAB Untuk Warga Negara Asing
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
3. Isi data Anda dan lampirkan data yang diminta.
4. Setelah lengkap Anda akan menerima nomor kode registrasi
5. Cetak nomor kode registrasi dan konfirmasikan  ke kantor polisi terdekat. 
6. Setelah di kantor polisi akan dicocokkan dengan data yang Anda kirim dan di cek apakah ada catatan kriminal kepolisian melalui koordinasi instansi terkait.
7. Tunggu sebentar SKCK sudah dicetak. biayanya Rp 10.000


Untuk lebih jelas bisa ditonton video berikut :



Demikian Cara Membuat SKCK Online


Demikianlah Artikel Cara Membuat SKCK Online

Sekianlah artikel Cara Membuat SKCK Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat SKCK Online dengan alamat link https://robby-novianto.blogspot.com/2017/01/cara-membuat-skck-online.html

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »