Cara Daftar BPJS Secara Online

Cara Daftar BPJS Secara Online - Hallo sahabat FACEBLOGGER, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Daftar BPJS Secara Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Cara Daftar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Daftar BPJS Secara Online
link : Cara Daftar BPJS Secara Online

Baca juga


Cara Daftar BPJS Secara Online

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS secara Online , Anda disuguhkan 11 poin syarata dan ketentuan yang harus Anda patuhi diantaranya :
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
10. Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
11. Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat

Setelah itu centang : Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS kesehatan. 
Lalu isikan NO. Kartu keluarga di kolom panah berwarna merah paling atas, Isi kode CAPTCHA dibawahnya dan jangan lupa centang untuk menandakan persetujuan :
Jika tidak ditemukan nomor Kartu keluarga belum terdaftar , anda harus mendaftar secara offline langsung ke BPJS terdekat. 
Jika terdaftar langsung ke tahap berikutnya :

Karena peraturan baru semua anggota keluarga harus terdaftar sebagai peserta BPJS, sistem tidak menerima jika hanya sebagian yang terdaftar di Kartu keluarga didaftarkan.
Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat pertama serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, Jika faskes yang anda pilih sudah penuh/melebihi 5000 jiwa silakan pilih fasilitas kesehatan tempat yang lain lagi
Tarif BPJS Kelas 1 : Rp 80.000
Saat pertama kali Tarif awal BPJS Kesehatan Kelas 1 hanya berkisar Rp59.500,00 akan tetapi setelah tanggal 1 April 2016, Presiden Republik Indonesia Bpk. IR Joko Widodo telah merestui untuk kenaikan tarif  BPJS Kesehatan Kelas 1 menjadi Rp80.000,00. Kenaikan tarif ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dari segi Fasilitas Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 akan mendapatkan fasilitas terbaik dari lembaga kesehatan  atau Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan layanan BPJS. Peserta BPJS kelas 1 akan berhak mendapatkan kamar kelas 1.  Standar Kamar yang disediakan bagi kelas 1 biasanya tersedia 2-4 tempat tidur. pada kelas 1 ini peserta bpjs akan tetap bergabung dengan peserta lain yang sama-sama berasal dari BPJS Kesehatan kelas 1.

Tarif BPJS Kelas 2 : Rp 51.000
Hampir sama dengan peserta BPJS Kesehatan pada Kelas 1, BPJS Kelas 2 juga terjadi kenaikan iuran bulanan. Jika di kelas 1 mengalami kenaikan  sebesar Rp20.500,00,  kenaikan di Kelas 2  sebanyak Rp8.500,00. Tarif Awal BPJS Kesehatan Kelas 2 yang berada pada nominal Rp42.500,00 naik menjadi Rp51.000,00 . keputusan ini juga dilandasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu fasilitas yang didapat oleh peserta BPJS kelas 2 ini adalah fasilitas satu tingkat di bawah peserta BPJS kelas 1 Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 mendapatkan kamar kelas 2 dengan tempat tidur pasien dalam satu ruangan berjumlah 3-5 buah. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 juga dapat menaikan kelas untuk fasilitas kamarnya. Peserta kelas 2 bisa saja mengajukan perawatan kamar kelas 1 jika dirasa butuh dan mau membayar biaya tambahan untuk naik ke faskes kelas 1.

Tarif BPJS Kelas 3 : Rp 25.500
Berbeda dengan Tarif peserta BPJS Kesehatan kelas lainnya, Tarif BPJS Kelas 3 tidak ada kenaikan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 wajib membayar iuran sebesar  Rp25.500,00 perbulan. Iuran kelas 3 tidak terjadi  kenaikan lantaran banyak masyarakat dengan golongan ekonomi rendah yang aktif pada kelas itu.
Fasilitas kesehatan yang diterima oleh peserta kelas ini yaitu kamar inap kelas 3 dengan ruangan yang terdiri dari 4 sampai 6 tempat tidur. Semua fasilitas standar kelas 3 akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Sebagai informasi, di beberapa rumah sakit terkadang jumlah kamar tidur bisa saja lebih dari 6 tempat tidur karena keadaaan tertentu atau memang karna ruangan kelas 3 yang dimiliki fasilitas kesehatan itu sangat luas sehingga memungkinkan untuk menambah jumlah tempat tidur. Namun peserta BPJS Kesehatan kelas 3 pun juga berhak mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap. peserta BPJS kelas 3 diperbolehkan dirawat di ruangan kelas 2 dengan membayar biaya tambahan sebagai pengganti kelebihan biaya operasional yang akan terjadi di akhir perawatan.

Faskes tingkat pertama bisa Anda pilih diklinik atau di Puskesmas terdekat.

Langkah berikutnya Isilah form yang tersedia untuk seluruh anggota keluarga :


Keterangan:
* Kolom yang belum terisi secara default hanya Nomor HP, NPWP, Kelurahan, Faskes
* Lengkapi data selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya
* Centang opsi “Alamat surat menyurat sama dengan alamat KTP
* Kemudian upload foto close up peserta yang didaftarkan, maksimal ukuran foto 50 KB (ukurannya sekitar 450×450 px)
Klik tombol “Proses Selanjutnya
Setelah proses isi data terakhir maka akan muncul konfirmasi “Daftar keluarga yang didaftarkan” dengan menampilkan foto semuanya yang sudah diunggah sebelumnya.

BPJSSUKSES

Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda, Biasanya sekitar 15 sampai 30 menit sudah ada email masuk,Baca dan ikuti perintahnya anda akan disuruh klik URL yang menuju halaman yang berisi nomer virtual

BPJSGAKTERBAYARvirtual%2Baccout

* Lihat gambar yang kiri ini adalah link yang di tunjukan pahak Bpjs-kesehatan
* Silakan download file pdf yang nomer 1 tapi sebelumnya isikan nomer regestrasi dan kode captca yang terdiri 6 huruf kapiatal lihat nomer 2 dan 3 pada gambar atas.
*  Silakan anda Cetak nomer Virtual Account.
* Nah setelah anda membayar buka lagi email Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, contoh akan terlihat seperti nomer 4 gambar diatas, kalau belum membayar salah satu keluarga anda akan ada keterangan "Belum Membayar Iuran" Silakan anda cetak e-ID anda.

setelah mendaftar Anda bisa mengambil Kartu BPJS langsung ke kantor terdekat dengan membawa persyaratan :
1. Formulir Bpjs 1 lembar bisa di download DISINI (Bukan Pekerja) dan DISINI (Pekerja)
Silakan isi 1 formulir itu anda sebagai kepala keluarga dan anak anak..

fomulirbpjsmandiriformulirbpjstrmupah

2. Foto copy KTP KK  1 lembar.
3. Foto copy KTP/akte kelahiran bagi anak yang belum punya KTP masing masing 1 lembar
4. Pas photo 1 masing masing 1 lembar ukuran 3x4
5. Virtual account/e-ID yang telah anda cetak tadi, sertakan bukti pembayarannya.



Demikianlah Artikel Cara Daftar BPJS Secara Online

Sekianlah artikel Cara Daftar BPJS Secara Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Daftar BPJS Secara Online dengan alamat link https://robby-novianto.blogspot.com/2017/01/cara-daftar-bpjs-secara-online.html

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »